Cara Mendirikan CV Perorangan di Indonesia (Panduan Lengkap 2025)

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) perorangan adalah pilihan populer bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Berbeda dengan PT, CV lebih fleksibel dan biaya pendiriannya lebih terjangkau.
Berikut panduan lengkap cara membuat CV perorangan secara legal sesuai aturan terbaru di Indonesia.
Apa Itu CV Perorangan?
CV Perorangan adalah bentuk CV yang didirikan oleh satu orang sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) sekaligus. Artinya, satu orang merangkap dua peran dalam struktur kepemilikan.
Keuntungan CV Perorangan:
✅ Lebih mudah dan murah dibanding PT.
✅ Tanggung jawab keuangan terbatas (khusus sekutu komanditer).
✅ Bisa digunakan untuk pengajuan izin usaha (SIUP, NIB, dll).
✅ Lebih kredibel dalam urusan perbankan dan kerja sama bisnis.
Syarat Mendirikan CV Perorangan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Persyaratan Umum
✔ Warga Negara Indonesia (WNI).
✔ Memiliki KTP yang masih berlaku.
✔ Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
✔ Memiliki alamat domisili usaha (bisa alamat rumah jika usaha rumahan).
2. Persyaratan Khusus
✔ Akta Pendirian CV (dibuat oleh notaris).
✔ SK Pengesahan dari Kemenkumham (jika diperlukan).
✔ NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti TDP.
✔ Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan.
Langkah-Langkah Pendirian CV Perorangan
Berikut tahapan resmi mendirikan CV perorangan di Indonesia:
1. Menentukan Nama CV
Pilih nama yang unik dan belum dipakai (cek via Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham).
Format penulisan: “CV [Nama Usaha]” (Contoh: CV Mandiri Jaya Abadi).
2. Membuat Akta Pendirian CV di Notaris
Datang ke notaris terdaftar untuk membuat Akta Pendirian CV.
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP pendiri.
Fotokopi NPWP.
Keterangan domisili usaha (jika sudah ada).
Notaris akan mengurus Akta CV dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
3. Pengesahan Akta CV oleh Kemenkumham
Notaris biasanya mengurus pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Biaya pengesahan sekitar Rp350.000 – Rp1.000.000 tergantung notaris.
Proses memakan waktu 3-5 hari kerja.
4. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB sekarang menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Bisa didaftarkan online via OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
Dokumen yang diperlukan:
Akta Pendirian CV.
KTP & NPWP pemilik.
Surat pernyataan kepemilikan tempat usaha.
5. Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Dikeluarkan oleh kelurahan/kecamatan setempat.
Syarat:
Fotokopi KTP.
Fotokopi Akta CV.
Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
6. Mengurus NPWP atas Nama CV
Jika ingin memisahkan keuangan pribadi dan usaha, buat NPWP Badan.
Bisa diajukan via Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau online di djponline.pajak.go.id.
7. Mengurus Izin Usaha (SIUP/Izin Lokasi/Tanda Daftar Industri)
Jika diperlukan, ajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin khusus sesuai bidang usaha.
Biaya Pendirian CV Perorangan (Estimasi 2024)
Komponen | Biaya |
---|---|
Pembuatan Akta Notaris | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 |
Pengesahan Kemenkumham | Rp350.000 – Rp1.000.000 |
NIB (OSS) | Gratis |
SKDU Kelurahan | Rp50.000 – Rp200.000 |
NPWP Badan | Gratis |
Total Estimasi | Rp2.000.000 – Rp4.500.000 |
Perbedaan CV Perorangan vs PT Perorangan
Aspek | CV Perorangan | PT Perorangan |
---|---|---|
Proses Pendirian | Lebih cepat & murah | Lebih rumit & mahal |
Modal Dasar | Tidak ada minimum | Minimal Rp50 juta (PT) |
Tanggung Jawab | Terbatas (komanditer) | Terbatas (sesuai saham) |
Perpajakan | Bisa pakai NPWP pribadi | Wajib NPWP badan |
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah CV perorangan bisa dipakai untuk tender pemerintah?
✅ Bisa, asalkan sudah memiliki NIB dan SIUP.
2. Berapa lama proses pendirian CV perorangan?
⏳ 3-7 hari jika semua dokumen lengkap.
3. Bisakah CV perorangan diubah menjadi PT nanti?
🔄 Bisa, tetapi harus melalui proses pembubaran CV dan pendirian PT baru.
Mendirikan CV perorangan relatif mudah dan terjangkau dibanding PT. Pastikan Anda menyiapkan dokumen lengkap (KTP, NPWP, akta notaris, NIB) dan mengurus perizinan tambahan seperti SIUP jika diperlukan.
Jika ingin proses lebih cepat, gunakan jasa pendirian CV yang sudah berpengalaman. Semoga panduan ini membantu Anda memulai bisnis dengan legal! 🚀
Butuh bantuan lebih lanjut? Konsultasikan ke notaris terdekat atau Kantor Pelayanan Perizinan (OSS) di daerah Anda.