PPDB Kendal 2025: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Calon Peserta Didik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momen penting dalam dunia pendidikan, khususnya bagi orang tua dan calon peserta didik yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, PPDB tahun 2025 mengalami beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPDB Kendal 2025, termasuk jalur pendaftaran, persyaratan, jadwal, dan tips sukses dalam menghadapi proses ini.
Jalur Pendaftaran PPDB Kendal 2025
PPDB Kendal 2025 menyediakan beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik sesuai dengan kondisi dan prestasi masing-masing:
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan. Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang sudah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Calon peserta didik dapat memilih hingga empat sekolah tujuan berdasarkan titik koordinat yang terdekat dengan rumah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan untuk calon peserta dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diperlukan antara lain:
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu PKH
3. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, seperti:
Nilai rapor
Sertifikat lomba tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional
Piagam penghargaan dalam 3 tahun terakhir
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur ini untuk anak dari orang tua/wali yang berpindah tugas, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau swasta. Dibuktikan dengan:
SK penugasan dari instansi terkait
Surat domisili terbaru
5. Jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki bakat dan minat di bidang olahraga. Calon peserta akan mengikuti seleksi khusus yang meliputi tes kebugaran dan keterampilan olahraga.
6. Jalur Zonasi Khusus
Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berada di wilayah atau daerah yang tidak masuk dalam jalur zonasi namun jaraknya lebih dekat ke sekolah tujuan.
Persyaratan Umum PPDB 2025
Untuk SD:
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025
Memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga
Untuk SMP:
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
Lulus dari SD/sederajat
Dokumen: ijazah, akta lahir, KK
Untuk SMA/SMK:
Lulus dari SMP/sederajat
Dokumen: ijazah, akta lahir, KK
Jika memilih jalur prestasi/afirmasi/perpindahan tugas, wajib melampirkan dokumen tambahan sesuai ketentuan
Jadwal Penting Pendaftaran PPDB Kendal 2025
Berikut jadwal umum pelaksanaan PPDB tahun 2025 di Kabupaten Kendal:
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Pendaftaran Jalur Afirmasi & Prestasi | Mei 2025 |
| Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas | Mei 2025 |
| Pendaftaran Jalur Zonasi | Juni 2025 |
| Verifikasi Dokumen Tahap 1 | 10 – 16 Juni 2025 |
| Masa Sanggah | 10 – 17 Juni 2025 |
| Seleksi & Pengumuman | Akhir Juni 2025 |
| Daftar Ulang | Awal Juli 2025 |
| MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) | Minggu ke-3 Juli 2025 |
Catatan: Jadwal bisa berubah sesuai arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Alur Pendaftaran PPDB Kendal 2025
A. Melalui Sekolah Asal
Calon peserta didik menyampaikan jalur pilihan dan data kepada sekolah asal.
Sekolah meng-input nilai rapor dan dokumen lainnya ke sistem PPDB.
Sekolah membantu pendaftaran online melalui akun yang diberikan panitia.
Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran dari sistem.
B. Mandiri (Online Pribadi)
Calon peserta login ke sistem PPDB melalui situs resmi (misal: ppdb.kendalkab.go.id).
Unggah dokumen persyaratan: KK, akta lahir, sertifikat, dll.
Isi form, pilih jalur dan sekolah tujuan.
Submit dan cetak bukti pendaftaran.
Verifikasi dan Validasi Data
Semua data yang diunggah akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem dan panitia sekolah. Dokumen palsu atau tidak sesuai akan menyebabkan diskualifikasi. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan dokumen asli dan legal.
Daya Tampung dan Kuota Sekolah
Setiap sekolah memiliki daya tampung dan kuota yang berbeda, tergantung jumlah rombongan belajar dan sarana prasarana. Contoh:
SMPN 1 Kendal: 10 rombel, total kuota 320 siswa
SMAN 1 Kendal: 12 rombel, kuota 432 siswa
SMKN 1 Kendal: 15 rombel, kuota 540 siswa
Informasi daya tampung bisa dilihat langsung di papan pengumuman sekolah atau situs resmi Dinas Pendidikan Kendal.
Tips Sukses Menghadapi PPDB 2025
Persiapkan dokumen sejak dini: fotokopi dan scan file-file penting dalam format PDF.
Gunakan jaringan internet yang stabil saat mendaftar secara online.
Pahami alur dan syarat tiap jalur, agar tidak salah saat pengisian formulir.
Buat alternatif sekolah: jangan hanya terpaku pada satu pilihan.
Pantau situs resmi PPDB Kendal dan media sosial sekolah tujuan.
Datang ke posko bantuan PPDB jika menemui kendala teknis.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar PPDB Kendal 2025
Q1: Apakah bisa memilih lebih dari satu jalur?
A1: Tidak. Setiap peserta hanya bisa memilih satu jalur dan satu sekolah pada tahap pertama. Jika tidak diterima, bisa ikut tahap berikutnya.
Q2: Bagaimana jika dokumen belum lengkap?
A2: Dokumen harus lengkap dan sah saat pendaftaran. Jika tidak, akan gagal diverifikasi.
Q3: Bagaimana cara tahu diterima atau tidak?
A3: Cek pengumuman secara online melalui sistem PPDB Kendal atau papan pengumuman di sekolah tujuan.
Q4: Apakah sistem PPDB ini sama dengan sekolah swasta?
A4: Tidak. Sekolah swasta memiliki sistem penerimaan sendiri. Namun, data lulusan tetap terintegrasi melalui Dapodik.
Penutup
PPDB Kendal 2025 merupakan langkah penting menuju pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kendal. Dengan sistem yang terstruktur, jalur yang beragam, dan penggunaan teknologi digital, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih adil dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengakses situs resmi PPDB Kendal di:
ppdb.kendalkab.go.id
atau menghubungi posko layanan PPDB di sekolah-sekolah negeri yang dituju.




